Pembeli Tak Pakai Masker Diimbau Pulang

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Montong bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pakel melaksanakan kegiatan operasi penggunaan masker di pasar tradisional desa setempat, Senin (1/6/2020).

Operasi penggunaan masker tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2020 terkait wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Sesuai dengan Perbup Nomor 19 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker saat di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penjual dan pembeli di pasar tradisional Desa Pakel wajib memakai masker," terang Kepala Desa Pakel, Ifa Marwatin Fadhilah.

Dia menambahkan, pihak Pemdes sebelumnya telah mensosialisasikan kepada penjual maupun pembeli bahwa pasar tradisional merupakan kawasan wajib menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Dalam kegiatan ini, bagi penjual yang kedapatan tidak menggunakan akan ditutup lapaknya, sedangkan pembeli yang kedapatan tidak menggunakan masker diimbau untuk kembali pulang," tandas Kades.

Sementara itu, Camat Montong Suwoto menyampaikan, kegiatan operasi penggunaan masker di pasar tradisional ini bertujuan agar para penjual dan pembeli wajib menggunakan masker. Jika ada penjual tidak menggunakan masker maka diminta tutup, sedangkan jika ada pembeli yang tidak menggunakan masker diimbau untuk kembali pulang serta dilakukan pengecekan suhu tubuh.

"Alhamdulillah 95 persen penjual dan pembali sudah pakai masker. Sanksinya lebih banyak pembinaan termasuk para sopir dan tukang becak," pungkas Camat.

Diketahui, dalam kegiatan itu Forkopimka Montong melibatkan, Petugas Kesehatan, Perguruan Pencak Silat, Banser serta Relawan di Kecamatan Montong.[hud/rom]