Kades Bandel Tak Setor LKPPD ke BPD

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Terkait kinerja kepala desa salah satu yang wajib dilakukan adalah memberikan laporan. Mengenai tugas ini diatur secara terperinci dalam Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa laporan kepala desa adalah, proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Ada empat laporan kepala desa yang seharusnya dilaksanakan oleh semua kades, mulai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan.

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Terakhir informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Permendagri No.111 Tahun 2016 disebut juga LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), kades wajib memberikan BPD. Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tuban, banyak kades di Tuban yang tidak memberikannya kepada BPD.

"Di semua kecamatan ada yang belum setor, prosenstasenya 60 persen. Padahal sudah melebihi batas waktu yang sudah diatur perundang-undangan," ungkap Budiono selaku Sekretaris asosiasi BPD Kabupaten Tuban kepada blokTuban.com, Jumat (29/5/2020).

Untuk itu, Asosiasi BPD Tuban berharap peran dari dinas-dinas terkait, untuk melakukan pembinaan di desa agar hal seperti ini tidak terulang kembali. BPD jangan hanya dijadikan badan pelengkap desa, tetapi harus benar benar menjadi badan permusyawaratan desa.

Lebih jauhnya, BPD setelah menerima LKPPD itu harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima (pasal 49 ayat 1). Dalam pasal yang sama ayat 4 disebutkan evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Apabila BPD belum mendapatkan LKPPD dari Pemerintah Desa (Kades), maka BPD tidak dapat menyusun laporan kinerja BPD yang didalamnya harus disertai juga oleh dokumen LKPPD. Artinya Pemdes masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab.

"Asosiasi BPD Tuban berharap peran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten, kecamatan, desa untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan," pungkas Budiono. [ali/rom]