Dua Pelaku Curanmor Didor, 7 Motor Diamankan

Reporter: Khoirul Huda

 

blokTuban.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

 

Kedua pelaku tersebut bernama Juwanto (30) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Alim (55) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. 

 

Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur saat akan ditangkap.

 

Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut melakukan aksi curanmor dengan sasaran motor di tepi sawah yang ditinggal oleh pemiliknya.

 

"Pelaku ini mencari sasaran motor yang ada di tepi sawah. Yang mana motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya untuk beraktifitas di sawah," terang Kapolres Tuban, Jumat (15/5/2020).

 

Di samping itu, menurut Kapolres kedua pelaku ini juga beberapa kali melakukan aksi curanmor dengan modus penipuan. Yakni dengan pura-pura menjadi penumpang ojek lalu meminjam motor dan membawa kabur motor korban.

 

Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku aksi curanmor ini dilakukan sudah sekitar 4 bulan. Hasil pencurian itu dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta per motor.

 

"Uang dari hasil curanmor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

 

Sekadar diketahui, kendaraan bermotor yang berhsil diamankan oleh petugas ada sebanyak 7 motor. Dari 7 motor tersebut baru ada 2 yang berhasil diidentifikasi oleh petugas.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KE 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.[hud/ono]