Ada 11 Kasus Positif Covid-19, Bupati Tuban Keluarkan Perbup Wajib Masker

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kewajiban menggunakan masker dalam rangka pencegahan Covid-19, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomor 19 tahun 2020. Regulasi ini keluar setelah ada 11 kasus positif Covid-19 di Bumi Wali.

Beberapa pasal yang perlu dicermati yaitu di pasal 5, dimana setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, pasal 6 juga mewajibkan pelaku usaha yang mejalankan usahanya wajib membuat dan memasang tanda penggunaan masker.

Selain itu, memberi teguran dan peringatan kepada orang yang tidak menggunakan masker saat berkunjung ke lokasi usahanya. Terakhir tidak memperkenankan pengunjung masuk ke tempat usaha apabila tidak menggunakan masker.

"Kewajiban ini juga berlaku bagi pimpinan perangkat daerah/intansi vertikal dan lembaga swasta di daerah," tulis Perbup itu yang diterima blokTuban.com, Selasa (12/5/2020).

Masuk ke pasal 8 sanksi administratif. Bupati berwenang mengenakan sanksi kepada orang yang melanggar pasal 5 dan tempat usaha maupun intansi yang melanggar pasal 6.

Sanksi lebih dirinci dalam pasal 8 ayat (2), mulai dari teguran lisan, tertulis, pembinaan, penutupan tempat usaha sementara selama Covid-19, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 8 ayat (3) juga dijelaskan, Bupati dapat melimpahkan kewenangan pemberian sanksi kepada intansi yang membidangi tugas dan fungsinya masing-masing.

Kembali ke pasal 2, maksud dari Perbup ini yaitu memberi landasan hukum bagi setiap orang dan penegak hukum sebagai upaya kewajiban menggunakan masker. Perbup ini bertujuan memberi perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya sebaran Covid-19.

Diketahui, berdasarkan data peta sebaran Covid-19 Kabupaten Tuban, per 11/5/2020 hingga pukul 18.00 WIB jumlah kumulatif ODP sebanyak 598 orang dengan keterangan sebanyak 474 orang selesai pemantauan dan 124 orang masih dalam pemantauan.

Selain itu, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 37 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 13 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, dan sisanya yang masih dalam pengawasan sebanyak 17 orang.

Sedangkan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 11 orang, terdiri dari 1 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 8 orang dalam perawatan.[ali/dy]