Sarbumusi dan FSPMI Kecam PHK Karyawan  Berdalih Covid-19

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdhatul Ulama (NU) mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda pada pegawai hotel di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban, Kamis (7/5/2020).

 

Ketua DPC Sarbumusi Tuban Irhamsyah menyebutkan banyak perusahaan yang mengambil kesempatan pada kondisi pandemi. Meski sebenarnya sebelum pandemi perusahaan sudah tidak sehat, sehingga hanya mencari momentum yang tepat.

 

"Prosedur yang harus dilakukan seharusnya melalui kajian dari akuntan publik, tetapi yang terpenting adalah mereka yang dirumahkan tetep mendapatkan hak-haknya," terang Irham ketika dihubungi blokTuban.com.

 

Adanya 10 pegawai hotel yang di PHK sangat disayangkan Irham. Ini sebenarnya menjadi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Dan bisa dilakukan proses negosiasi atau perundingan terhadap kedua belah pihak sehingga sama-sama tidak menimbulkan kerugian.

 

Menurut dia, ada lembaga kerjasama tripartit yang langsung diketuai oleh bupati sesuai amanat undang-undang. Juga ada unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan APINDO. Tetapi karena tidak ada kepedulian dari pemerintah, maka lembaga yang dibentuk itu tidak pernah berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

 

"Harapan saya agar pengawas ketenagakerjaan ini kewenangannya dikembalikan kepada kabupatan atau kota. Sehingga bisa maksimal dan tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak melindungi segenap buruh ketika terjadi persoalan seperti ini," pintanya.

 

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban, Duraji dengan tegas mengatakan seharusnya Covid-19 tidak dijadikan alasan untuk PHK karyawan.

 

Perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah melalui akuntan publik. Sehingga dapat diketahui perusahaan atau badan usaha masih punya kas atau tidak, atau bahkan rugi, bukan sekedar cari-cari alasan.

 

"Menurut saya kurang bijak bila perusahaan melakukan PHK dalam kondisi seperti ini. Justru akan melemahkan daya beli buruh sehingga akan berdampak juga dalam perekonomian daerah," sambungnya.

 

Kalau seperti ini terkesan buruh hanya dijadikan sapi perah saja. Di sini peran pemkab sangat penting, dengan melakukan upaya jangan sampai ada PHK baik karena covid-19 maupun hal lain.

 

Bila kondisi ini memang tidak bisa dihindarkan berikan pesangon kepada korban PHK, agar bisa digunakan untuk biaya hidup atau buka usaha baru.

Daftarkan dlm kartu pra kerja dan yang paling penting BPJS kesehatan harus ditanggung iurannya oleh Pemkab Tuban.

 

Diberitakan sebelumnya, selama pandemi corona berlangsung sejak Maret lalu, industri perhotelan dan rumah makan paling terdampak bisnisnya.

 

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mencatat hingga 29 April 2020, total ada 177 pekerja yang dirumahkan dan 13 pekerja di PHK.

 

Banyaknya pekerja yang dirumahkan, lanjut Wadiono diakibatkan karena merosotnya pendapatan perusahaan di tengah Pandemi.

 

"Mereka yang dirumahkan nanti bisa dipekerjakan kembali saat kondisi sudah normal. Kalau yang di PHK nanti proses perekrutan ulang," jelas mantan penegak Perda di Satpol PP Tuban ini.

 

Agar tidak terjadi PHK yang semakin masif, Pemerintah Daerah telah memberikan kelonggaran dengan tidak menetapkan status PSBB.

 

"Kita usahakan sebisa mungkin agar ke depan tidak ada lagi pegawai yang di PHK," janjinya. [ali/ono]

 

 

Berikut jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan selama pandemi:

 

1. Fave Hotel merumahkan 19 pegawai dan mem PHK 10 pegawai

2. Game Fantasia merumahkan 15 pegawai

3. Hotel Charis Tuban merumahkan 15 pegawai

4. PT. Sugihwaras Jaya merumahkan 15 pegawai

5. Hotel Green Garden merumahkan 6 pegawai

6. Hotel Wisata Sunan Bonang merumahkan 1 pegawai

7. Gang Hotel & Resto merumahkan 14 pegawai

8. Hotel Resort Tuban Tropis merumahkan 13 pegawai

9. Hotel SG 17 merumahkan 4 pegawai

10. Hotel Saras merumahkan 10 pegawai

11. Hotel Mustika merumahkan 8 pegawai

12. Hotel Mahkota merumahkan 22 pegawai

13. RM Bajak Laut merumahkan 6 pegawai

14. RM Ndoro Bei merumahkan 9 pegawai