Dua Bulan, PA Putus 4 Kasus Asal-Usul Anak

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama 2 bulan di Tahun 2020, telah menerima 5  kasus asal-usul anak.

Panitera hukum muda, PA Tuban Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai bulan Januari sampai akhir Februari 2020 ada 5 kasus asal usul anak yang masuk di PA, sedang yang diputus ada 4 kasus.

"Tidak semua kasus yang masuk akan diputus, pastinya ada beberapa pertimbangan," ungkap Qomarul, Selasa(28/4/2020)

Lebih lanjut, pengajuan asal usul anak diperlukan ketika ada anak yang terlahir di luar perkawinan sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya.

"Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mengajukan asal-usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.

"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," tandasnya. [nid/rom]