Gugus Tugas Covid-19 Tugaskan TNI, Polri dan Satpol PP Tegakkan Aturan Pakai Masker

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sekretaris Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menugaskan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP untuk melakukan penegakan atas instruksi Bupati Tuban no. 1 tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Penugasan serupa juga kepada tokoh masyarakat, ketua RT/RW yang diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga agar mematuhi, melaksanakan Instruksi Bupati Tuban.

Instruksi Bupati Tuban yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negari no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Karenanya perlu untuk mewajibkan penggunaan masker,” ungkap Budi Wiyana yang juga Sekda Tuban, Sabtu (25/4/2020).

Dalam Instruksi Bupati Tuban menyebutkan pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban, Direktur BUMN/BUMD, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.

Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi. Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain.

"Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali," pungkas birokrat asal Nganjuk. [ali/ito]