Terapkan Wajib Pakai Masker, Begini Upaya Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Montong

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kecamatan Montong, saat ini telah menerapkan wilayah wajib pakai masker. Penerapan itu berdasarkan Intruksi Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Adapun upaya yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan dalam penerapan itu adalah dengan membagi ribuan masker gratis kepada masyarakat.

"Kita tim gugus kecamatan membagi ribuan masker bersama guru SDN yang berjumlah 4000 masker, IGTKI sebanyak 1500 masker, SMPN 1 Montong 1000 masker serta pengadaan masker di masing-masing desa," terang Camat Montong, Suwoto, Selasa (21/4/2020).

Selain pembagian masker, selama ini tiga pilar juga terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan masker saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita terus memberikan imbauan. Dan dimungkinkan minggu depan sudah bukan imbauan lagi, tetapi mewajibkan pakai masker kalau tidak pakai akan disuruh kembali ke rumah," tandas Camat.

Dia mengimbau kepada warga pendatang atau yang baru pulang dari luar kota hendaknya untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dengan pengawasan dari RT/RW atau Gugus Tugas Covid-19 desa. Sementara itu, 13 desa di wilayah Kecamatan Montong juga telah menyiapkan tempat isolasi. [hud/rom]