KUA Buka Pendaftaran Nikah Online

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Selama diberlakukannya sistem Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftaran nikah menggunakan sistem online.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, sebagaimana telah diketahui, pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS sampai 21 April 2020.

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Baca juga [Peduli Covid-19, Sarbumusi-NU Bagikan 500 Nasi Bungkus dan Air Mineral]

"Sesuai siaran pers yang dilakukan Kemenag RI, bahwa pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online," ungkap Sahid, Jumat (3/4/2020).

Dengan tahapan. pertama akses simkah.kemenag.go.id; kedua klik daftar nikah; ketiga pilih lokasi pernikahan.

"Diisi mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, tanggal dan waktunya," ungkapnya.

Selanjutnya, masukan data calon suami dan calon istri; kelima checklis dokumen; keenam masukan no HP.

"Terakhir, upload foto dan cetak bukti pendaftaran," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Qosim mengatakan, sebelumnya Kemenag telah mengeluarkan panduan yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sebab perayaan pernikahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang secara dekat, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona," ungkapnya.

Ia menambahkan, kalaupun tidak bisa dibatalkan di tengah wabah corona ini, menikah tetap dapat dilakukan asalkan dengan sejumlah ketentuan.

Diantaranya, untuk akad nikah dilaksanakan di KUA dan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi yakni tidak lebih dari 10 orang.

"Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer serta menggunakan masker," tuturnya.

Lebih lanjut, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Prosedur ini juga berlaku untuk yang akad nikah di luar KUA," tandasnya. [nid/rom]