Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dishub Tutup Sementara Uji Kendaraan Bermotor

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus covid-19 (Corona), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, menutup sementara pelayanan uji kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengatakan, menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan surat edaran dari Bupati Tuban, mengenai pencegahan penyebaran covid-19, maka mulai besok 30 Maret sampai 3 April 2020 layanan pengujian kendaraan bermotor ditutup sementara.

"Dapat diperpanjang sampai batas waktu yang diberitahukan seiring melihat berkembangnya kondisi dan situasi," ungkap Muji Slamet, Sabtu (29/3/2020).

Lebih lanjut, untuk kendaraan bermotor yang masa uji berkalanya berakhir pada tanggal penutupan sementara tersebut, tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Dan pihaknya meberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sesudah pelayanan dibuka kembali.

"Apabila melewati 10 hari sesudah pelayanan dibuka dan belum melakukan uji kendaraan maka akan dikenakan denda," tandasnya. [nid/rom]