Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Duda Asal Lamongan Diringkus Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Muksin alias Yusak (40) pria berstatus duda asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.  - Muksin alias Yusak (40) pria berstatus duda asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. 

Pria tersebut ditangkap di kos-kosanya Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.

Kasus itu terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapatkan kabar bahwa selama 10 hari terakhir anaknya tidak pulang ke asrama sekolah. 

Selanjutnya, salah satu orang tua korban itu mendapatkan kabar anaknya sedang berada di Tuban untuk menemui pelaku. Mendapatkan kabar tersebut, orang tua korban meminta bantuan polisi untuk mendatangi kos-kosan pelaku.

"Kasus itu terungkap, setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (26/3/2020).

Setelah kos-kosan pelaku didatangi dan diperiksa polisi, hanya didapati adanya pelaku, sedangkan korban tidak ada dikos-kosan. Untuk selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur," tandas Kapolres.

Sementara itu, pelaku Muksin mengaku melakukan aksi tersebut lantaran dia pernah menjadi korban saat masih berstatus pelajar. "Saya balas dendam, karena dulu saya pernah menjadi korban," akunya. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sarung batik motif warna coklat, sarung batik motif warna hijau, buah sweater warna hitam, kemeja panjang hitam.

Kemudian baju batik warna hijau, baju batik warna abu-abu, tas merek Pollo warna hitam, satu buah HP merk Samsung G523G/DS warna putih, bamner bergambar pelaku bersama dengan anak yang menjadi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.[hud/col]