Gerak Cepat Pemkab Tuban Batasi Kontak Wisatawan dengan Warganya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi, serta tempat hiburan lainnya, Rabu (18/03/2020). Penutupan sementara tersebut dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020.

Selain objek wisata dan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut mengisyaratkan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut memberi waspada terhadap Covid-19.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan usai dilakukan rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.

Dalam surat tersebut, disebutkan agar pihak-pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Diantaranya adalah melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan, menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Sulistiyadi menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tuban untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini juga sebagai upaya meminimalkan kontak antar wisatawan maupun masyarakat kabupaten Tuban.

Phaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata, tempat hiburan dan hotel/penginapan untuk memberikan informasi kepada pengunjung. Para pengelola juga diminta untuk mentaati dan menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Kami minta agar apa yang disampaikan pada surat edaran Bupati Tuban tersebut dapat ditindaklanjuti demi kepentingan semuanya," terang Didit sapaan akrabnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto saat dihubungi menyampaikan penutupan sementara tempat ziarah meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

Pihak pengelola wisata religi dapatnya menyebarkan informasi tersebut agar diketahui masyarakat luas. Pada saat penutupan sementara, pengelola diminta segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi/penyemprotan cairan desinfectant.

"Untuk pembukaan kembali wisata religi akan dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan situasi virus corona," sambungnya.

Pemkab Tuban sendiri telah bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Penrcepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Gugus Tugas ini diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin (16/03/2020). [ali/ito]