Petugas Gabungan Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan BNNK Tuban melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Tuban Kota, pada Sabtu (14/3/2020) malam.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar kos kawasan Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Pasangan tersebut diketahui berinisial KMR pria (32) warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban dan SNF wanita (31) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

"Pasangan itu diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya saat diperiksa dan ditanya petugas, SNF mengaku numpang salat isya di kamar kos KMF," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, Minggu (15/3/2020).

Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, akhirnya keduanya digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata serta diberikan pembinaan.

Petugas juga memanggil orang tua dari salah satu pasangan itu, untuk menyaksikan keduanya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika kemudian hari mengulangi perbuatannya lagi maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," tutupnya.[hud/ito]