Hanya 20 Persen Wajib Pajak  Laporkan Pajaknya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Di Kabupaten Tuban tercatat ada 105 ribu wajib pajak. Sayangnya dari jumlah ersebut, yang taat melaporkan tak lebih dari 20 persen, Sabtu (7/3/2020).

Data tersebut diungkap Bupati Tuban, Fathul Huda dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan di Pendopo Krida Manunggal Tuban. Dilakukan pula Sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 yang diikuti pimpinan Instansi Vertikal, OPD Kabupaten, Camat dan Kepala desa.

"Pajak menyumbang 70 persen dari APBN," terang Bupati dua periode itu.

APBN akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan bangsa, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur lain bagi masyarakat. Kebutuhan masyarakat yang meningkat harus diimbangi tersedianya infrastruktur pendukung.

Lebih dari itu, mantan Ketua PCNU Tuban ini menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Tuban untuk melapor SPT tahunan sebelum batas waktu selesai. Dengan tertib melapor SPT, ASN menjadi panutan bagi unit dan lingkungan masing-masing.

Bupati asal Montong menyayangkan masih rendahnya tingkat kepatutan masyarakat Kabupaten Tuban untuk lapor pajak. Peran Kepala desa sangat diperlukan untuk memberi pemahaman kepada warga.

"Masyarakat harus terus diedukasi tentang kesadaran wajib dan lapor pajak," pinta Bupati empat anak ini.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menyediakan infrastruktur pendukung lainnya. Perusahaan juga harus didorong untuk menghimbau pegawainya untuk lapor pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiana, menyebutkan pihaknya membawahi 16 KPP di Jawa Timur. Pada tahun 2020, Kanwil DJP Jatim II ditargetkan mampu memperoleh penerimaan pajak sebanyak 25,5 triliun.

“Hingga awal bulan Maret ini, penerimaan pajak mencapai 11,61 triliun atau setara 9,78 persen. Mohon dukungannya agar target terpenuhi,” sambungnya.

Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat, dalam bentuk berbagai program kesejahteraan rakyat dan membangun bangsa.

 

Karenanya, ASN Kabupaten Tuban dapat menjadi contoh bagi unit dan lingkungan masing-masing. Serta mendorong masyarakat untuk sadar dan patuh pajak.

Kepala KPP Pratama, Eko Radnadi Susetio dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini menjadi tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat untuk lapor pajak. Diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk lapor pajak.

Pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunannya.

 

“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya untuk sebelum akhir batas waktu, yaitu tanggal 31 Maret ini,” tandasnya. [ali/ono]