KPI: Ini Tamparan Keras untuk Tuban Sebagai Kabupaten Layak Anak

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pada hari Rabu, (12/2/2020) PS ditangkap oleh tim Mabes Polri di rumahnya. Dalam aksinya PS melakukannya di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Ia juga merekam video dan foto aksi tersebut dan disebarkan  di media sosial Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Tuban menyayangkan tindak guru Pramuka berinisial PS (44) yang telah melakukan pencabulan terhadap 7 siswanya.

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Tuban, bidang pemuda pelajar dan mahasiswa, Devi Febriana mengatakan, sangat menyayangkan adanya kasus ini di Kabupaten Tuban, dimana Tuban sudah dua kali mendapat gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama dari Kementerian RI.

"Ini merupakan tamparan keras terhadap Kabupaten Tuban yang sudah dua kali menyandang gelar KLA,"ungkap Devi Febriana. Rabu, (26/2/2020).

Mantan Ketua Kopri PC PMII Tuban menambahkan, untuk menghindari kasus seperti ini peran keluarga sangat dibutuhkan utamanya dalam memberikan pemahaman sex edukasi kepada anak, terkait bagian tubuh mana yang boleh dipegang dan tidak boleh dipegang oleh orang lain. Juga tindakan apa yang harus dilakukan anak apabila bagian tubuhnya ada yang disentuh orang lain.

"Misalnya, anak diajari berteriak dan melapor apabila ada bagian tubuhnya disentuh orang lain,"ungkapnya.

Selain itu, peran pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menanggulanginya ditambah kasus pencabulan ini terjadi di lingkungan sekolah, dimana sebagai rumah kedua untuk anak.  Kepala sekolah harus mengetahui terkait tingkah dan prilakunya anggotanya, juga pemerintah harus responsif. Serta lingkungan sekitar tempat tinggal korban juga harus ikut membantu untuk kesembuhan trauma korban.

"Selain didampingi psikolog, lingkungan sekitar juga harus ikut membantu. Jangan malah dikucilkan,"ujar anggota Karang Taruna Kabupaten bidang Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kejahatan kekerasan seksual utamanya kepada anak tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebab, korbannya merupakan generasi penerus bangsa. Pelaku harus di hukum sesuai aturan yang berlaku dan saat dihukum pelaku juga diberikan semacam rehabilitasi agar bisa sembuh dari perilaku sex menyamping. Karena, pelaku di sini dulunya juga korban pedofil dari pamannya yang sudah meninggal.

"Agar saat keluar dari penjara pelaku bisa menghilangkan prilaku sex menyimpan tersebut dan tidak melakukan kejahatan lagi,"tutupnya.

Sementara itu, disingung mengenai penanganan korban,  Plt Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Joko Sarwono mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait kasus tersebut sebab, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

"Saya tidak berani berkomentar apa - apa dulu, saya menunggu perkembangan penyidik kepolisian,"tandasnya.  [nid/ito]