Tuban Satu Data Bisa Diakses Publik

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dengan maksud mempererat hubungan antara Pemkab Tuban dan jurnalis, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban menggelar Jumpa Pers, Kamis (20/2/2020).

Bertempat di gedung KORPRI Tuban, hadir pada kegiatan ini Kepala Diskominfo Tuban, Kabag Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (UPKP) Setda Tuban. Kegiatan ini diikuti pula Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban dan perwakilan Ronggolawe Pers Solidarity serta 40 wartawan dari berbagai media.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Tuban, Heri Prasetyo menerangkan fungsi kehumasan yang semula menjadi kewenang Bagian Humas dan Protokol, kini bergeser ke Diskominfo. Perubahan tersebut sesuai dengan nomenklatur dari pemerintah pusat.

“Penerapan kebijakan ini berdampak pada berbagai kegiatan kehumasan dan peningkatan hubungan kerjasama dengan pers,” ungkapnya.

Perubahan yang baru dilaksanakan di awal tahun ini, berimbas pada penyelenggaraan kehumasan di Diskominfo yang belum berjalan dengan optimal. Heri menekankan pihaknya akan semaksimal mungkin melaksanakan fungsi kehumasan.

Lebih lanjut, Diskominfo Tuban saat ini terus mengembangkan "TUBAN SATU DATA". Progam ini mengisyaratkan adanya pusat data terpadu dari berbagai OPD kabupaten Tuban. Hal ini akan memudahkan masyarakat dan rekan media untuk mengakses data dan informasi lainnya.

Sementara itu, Kabag UPKP Setda Tuban, Suwito menjelaskan profesi wartawan diibaratkan seperti halnya tokoh agama. Artinya, setiap informasi yang disampaikan wartawan akan dibutuhkan masyarakat.

“Di antaranya adalah berbagai program dan kebijakan Pemkab Tuban perlu untuk diketahui masyarakat,” jelasnya.

Mantan Camat Soko ini menyatakan wartawan menjadi salah satu ujung tombak dan mitra Pemkab Tuban untuk mempromosikan potensi kabupaten Tuban. Sekaligus sebagai upaya untuk mendukung kemajuan Kabupaten Tuban menjadi tanggung jawab semua elemen, termasuk wartawan.

"Pers menjadi jembatan antara Pemkab Tuban dan masyarakat. Kami siap mendengarkan kritik dan saran dari pers," serunya.

Ketua PWI Kabupaten Tuban, Pipit Wibawanto menambahkan pers dalam dibekali kemampuan untuk melakukan peliputan. Pers juga dituntut untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

Pipit mengungkapkan pers juga memiliki tantangan untuk bersaing dengan media sosial. Karenanya, pola kerja wartawan juga harus beradaptasi dengan tantangan jaman yang ada. Tidak hanya itu, pers juga diharus taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU no. 40 tahun 1999.

Hal senada diungkapkan perwakilan RPS, Teguh Budi Utomo, yang menyatakan pers di Tuban mematuhi peraturan yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“RPS dan PWI Tuban saling bersinergi untuk mendukung fungsi dan peranan jurnalistik di Bumi Wali,” tandasnya. [ali/ito]