Mengurangi Beban Petani Jagung, DPKP Luncurkan AUTJ

Reporter: Nidya Marfis H.
 
blokTuban.com - Mengurangi beban petani jagung apabila mengalami gagal panen tahun ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban bersama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) luncurkan Asuransi Usaha Tani Jagung (AUTJ) di Tuban.

Seksi Pemberdayaan Usaha Tani, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Herman Setyawan menjelaskan, AUTJ merupakan program yang hampir sama seperti AUTP namun, program ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Program ini sendiri sudah ada sejak tahun 2017 lalu karena, dirasa belum banyak petani jagung Tuban yang membutuhkan sehingga program tersebut belum direalisasikan.

"Tahun ini baru dilakukan karena, banyak petani jagung yang resah gagal panen,"ungkap Herman Setyawan. Kamis,(20/2/2020).

Lebih lanjut, ada tiga macam tarif premi diantaranya, Toral Los Only (TLO) 2 persen perhektarnya; Comprehetive 4 persen perhektar; Indek kerusakan 2 persen perhektar dan 3 persen perh ektarnya. Dengan biaya klaim 6 juta sampi 10 juta per hektarnya.

"Misalnya, petani memilih TLO 2 persen perhektar dengan nilai klaim 6 juta perhektarnya, berati ia membayar Rp 120 ribu untuk setiap hektar lahan jagungnya,"ungkapnya.

Sama halnya dengan AUTP, untuk mengajukan klaim AUTJ laporan klaim maksimal 7 hari setelah kerugian diketahui dan pengajuan klaim 30 hari sejak kerugian terjadi.

 "Juga tanaman jagung berusia minimal 15 hari dari masa tanam,"tandasnya. [nid/ito]