Komisi II DPRD Tuban: 29 Karyawan Swabina akan Dipekerjakan Kembali

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - 29 pekerja Swabina Gatra dengan status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan dipekerjakan kembali. Sebelumnya, mereka diberhentikan dan mengadakan unjuk rasa pada 4 Februari lalu.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, Lutfi Firmansyah kepada blokTuban.com, pasca hearing bersama pihak serikat pekerja FSPMI, Swabina Gatra dan
Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban di Ruang Komisi II pada Jum'at (15/2/2020) siang.

"Setelah kita lakukan hearing, menghasilkan dua keputusan. Perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali 29 pekerja yang terkena pemecatan sepihak oleh PT. Swabina Gatra dan akan aktif kembali bekerja pada tanggal 1 Maret 2020," beber Lutfi, kepada wartawan blokTuban.com, tadi malam.

Baca Berita Sebelumnya: Diduga 29 Pekerja Jadi Korban PHK Sepihak, PT Swabina Gatra Didemo

Sementara itu, pihak Swabina Gatra, Cahyadi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika 29 karyawan PKWT tersebut akan dipekerjakan kembali. Upaya tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondusifitas lingkungan industri di Bumi Wali.

"Betul, dengan mempertimbangkan kondusifitas lingkungan industri di Kabupaten Tuban, tanggung jawab sosial dan dalam rangka pembinaan masyarakat ring 1 khususnya, mereka akan kita pekerjakan kembali," jelas Cahyadi.

Dengan dipekerjakannya kembali, 29 pekerja tersebut diharapkan bisa bekerja lebih disiplin. Pihaknya juga berharap mereka tidak hanya mengedepankan tututan saja, namun lebih mengutamakan kewajiban.

"Harapannya, pegawai tersebut bisa bekerja lebih disiplin lagi. Tidak hanya mengedepankan tuntutan saja tetapi juga harus melaksanakan kewajiban sebaik mungkin," imbuhnya.

Saat ditanya perihal soal pemberhentian 29 pekerja tersebut, Cahyadi menjelentrehkan, memang kontrak mereka telah berakhir. Pihaknya dengan tegas mengatakan mereka bukan dipecat di tengah jalan.

"Penyebabnya kontrak berakhir bukan dipecat di tengah jalan. Karen status mereka PKWT bukan pegawai tetap. Begitu kontrak berakhir perusahaan boleh mengakihirinya. Adapun mereka minta dipekerjakan kembali itu hak mereka," ulasnya panjang lebar.

Komisi II DPRD Tuban juga berharap setelah adanya keputusan bersama peserta hearing mampu diterima dengan baik. Pihaknya mengimbau peristiwa semacam itu tidak terulang kembali dan iklim perindustrian di Tuban berjalan dengan baik.

"Semoga apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini mampu diterima dengan baik oleh serikat pekerja dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Kami berharap Jangan ada perusahaan yang arogansi terhadap karyawan. Perusahaan dan karyawan harus simbiosis mutualisme. sama-sama saling membutuhkan," pungkas Lutfi. [rof/rom]