Petugas Gabungan Bangilan Razia Warung Penjual Miras

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Bangilan merazia sejumlah warung yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras) di tepi jalan turut Desa Ngojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dalam razia cipta kondisi itu, petugas melakukan penyisiran sejumlah warung yang disinyalir menjual miras. Alhasil, ditemukan adanya beberapa warung yang kedapatan menjual miras jenis arak dan anggur.

Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, kegiatan operasi ini sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras di tepi jalan, yang mana telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Sasaran dalam kegiatan razia ini adalah warung-warung yang disinyalir menjual miras. Karena selama ini telah meresahkan masyarakat," terang Kapolsek Bangilan, Jumat (14/2/2020).

Adapun dalam penyisiran itu, di warung milik Abdul Wahib (65) petugas gabungan menemukan 7 botol miras jenis arak isi 1,5 liter, kemudian di warung milik Sarpi (60) dan Teguh (35) petugas menemukan 7 botol arak Jawa. Selain itu, di warung milik Kasmudah (48) petugas menemukan 14 botol arak dan 1 buah anggur merah serta puluhan liter minuman toak.

"Untuk selanjutnya, Barang Bukti (BB) miras hasil razia tersebut dilakukan penyitaan," jelas Kapolsek.

Sementara itu, Camat Bangilan Denny Susilo usai melakukan pemusnahan BB miras bersama Forkopimka Bangilan menyampaikan, Forkopimka Bangilan berkomitmen dan terus bersinergi untuk memberantas miras dalam rangka menciptakan kondisi yang aman di wilayah Kecamatan Bangilan.

"Ini merupakan komitmen kami, untuk menciptakan wilayah Kecamatan Bangilan yang aman dan kondusif," imbuh Camat.

Diketahui, dalam hal ini penjual melanggar ketentuan Pasal 16 huruf c Jo Pasal 26 ayat 1 dan 2, Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol.[hud/rom]