Pria ini Pukuli Tetangganya Pakai Besi Karena Diintip Saat di Ranjang

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - SK (30), pengantin baru asal Desa Wolutengah, Kecamatan, Kerek, Kabupaten Tuban harus mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban setelah hasil persidangan pria tersebut divonis empat bulan penjara.

Dalam persidangan itu, SK terbukti bersalah lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Wahyudi hingga mengakibatkan luka pada bagian kening.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, kasus itu berawal saat SK sedang berhubungan badan dengan istrinya yang baru satu bulan menikah. Lalu, saat melakukan hubungan itu kondisi cendela kamar terbuka dan kamar dalam keadaan terang.

Selanjutnya, Wahyudi yang baru saja pulang dari ronda dan melintasi rumah SK mengetahui cendela itu terbuka sehingga mengintipnya saat melakukan hubungan suami istri, Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sk yang mengetahui Wahyudi ngintip, kemudian mengejarnya dan memukul Wahyudi menggunakan pipa besi hingga tiga kali dan mengakibatkan luka pada bagian kepala.

Tak terima dengan perlakuan SK, Wahyudi kemudian melaporkannya ke pihak polisi hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap SK.

"SK ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban. Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang. Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu. "Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lapas Tuban," tukas Donovan.[hud/ito]