SP3 Dibatalkan Pengadilan, Polres Tuban Wajib Lanjutkan Penyidikan Pegawai BPN

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat Polres Tuban dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pembatalan SP3 tersebut merupakan salah satu bunyi putusan PN atas gugatan praperadilan yang disidangkan.

Atas pembatalasan SP3 tersebut, Polres Tuban melalui Satreskrim harus kembali melanjutkan penyidikan terhadap Priyantono, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Dia dilaporkan ke Polres Tuban dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah.

 ‘’adi, Polres Tuban wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap saudara Priyanto selaku terlapor kasus ini,’’ ujar Agus Roksum SH, MH kuasa hukum pemohon, Rabu (5/2/2020).

Sidang praperadilan pada Selasa (4/2/2020) dengan agenda putusan dipimpin Hakim Erslan Abdillah. Pemohon enam ahli waris dari almarhum Suyono pemilik dua bidang tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Mereka adalah Bambang Kariyono, Tulami, Endang Sulistiyowati, Lilis Sariyani, Susilowati dan Jamalludin. Pemohon diwakili kuasa hukum Agus Roksum SH, MH.

Sedangkan, pihak termohon 1 adalah Kasatreskrim Polres Tuban, termohon 2 Kapolres Tuban, termohon 3 Kapolda Jatim dan termohon 4 Kapolri.

Pada sidang itu, termohon diwakili oleh sejumlah personel dari Bidkum Polda Jatim. Di antaranya adalah Kompol Ninik Handayani, Iptu Sri Pahnun, Ipda Rianto, Aipda Galih dan Bripka Dwi Indah.

Kuasa Hukum pemohon, Agus Roksum menjelaskan, kasus dalam praperadilan ini berawal saat pemohon ingin mengambil dokumen sertifikat  tanah yang dititipkan di BPN melalui terlapor.

Namun, saat akan diambil ternyata sertifikat itu sudah diambil dari PT. Tuban Panca Utama. Padahal tidak ada proses tukar guling sebelumnya sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ternyata, pada 10 Oktober 2018 kasus itu di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Dari alasan itu kita ajukan sidang praperadilan. Dan kita dimenangkan, sehingga SP3 dibatalkan dan penyidikan wajib dilanjutkan,’’ terang Agus.

Terpisah Humas Polres Tuban Suganda saat dikonfirmasi enggan menjawab. Dia meminta agar langsung konfirmasi ke Kasatreskrim.

‘’Langsung ke Kasatreskrim saja,’’ katanya. [hud/ono]