Bersekongkol dengan Satpam, Pencuri Kabel di PT. SI Dilumpuhkan Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua dari enam pelaku pencurian Kabel Suprime di PT. Semen Indonesia  Pabrik Tuban berhasil diringkus oleh  jajaran Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.

Kedua pelaku diketahui bernama Cahyo Khoirun Naim (32) seorang Satpam di PT. UTSG warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak dan Cukup (33) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Keduanya diringkus dengan kondisi kaki tertembus peluru timah panas, lantaran hendak melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan, empat pelaku lainya berhasil kabur dan saat ini Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku pencurian kabel ini terdiri dari enam orang tiga diantaranya satpam dan tiga warga luar perusahaan. Dari enam itu dua di antaranya berhasil dilumpuhkan petugas karena melawan saat akan ditangkap, sedangkan empat lainya masih dalam pengejaran," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat Konferensi Pers, Rabu (5/2/2020).

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah melakukan pencurian Kabel Suprime berulang kali diperusahaan yang sama, dan hasilnya di jual dengan harga Rp100 ribu per kilogram.

"Dari hasil introgasi, pelaku sudah 18 kali melakukan pencurian Kabel Suprime. Dari hasil pencurian itu pelaku menjualnya dengan harga Rp100 ribu per kilogram," tandasnya.

Sementara itu, pelaku Cukup mengaku uang dari hasil penjualan Kabel Suprime ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Uang hasil penjualan Kabel Suprime saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari," pungkas Cukup.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Mobil Patroli UTSG, Kendaraan Truk, Sepeda Motor, 20 Kabel Suprime, dan Gergaji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 3e, 4e, 5e dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[hud/col]