Berikut Ini Alur Pendaftaran SIKS-NG

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang terlaksana dalam berbagai program, salah satu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nex Generation (SIKS-NG), berikut ini alur pendaftarannya, Kamis (23/1/2020).

Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dinsos PPPA, Santoso mengatakan, SIKS-NG adalah sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Dengan aplikasi ini, diharapkan berbagai program bantuan sosial kesejahteraan tepat pada sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos bersama pemerintah daerah," ungkap Santoso.

Lebih lanjut, alurnya sebagai berikut 1. mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah dengan membawa KTP; 2. Kepala desa menyampaikan data ke bupati, wali kota melalui camat.

"Selanjutnya bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur," ungkapnya.

Selanjutnya, 3. Kementerian Sosial menetapkan data terpadu kesejahteraan sosial; dan 4. Pemanfaatan data oleh Kementerian lembaga daerah.

"Dengan demikian akan memudahkan mengintegrasikan ke dalam BTD dan program perlindungan sosial secara nasional," tandasnya.

Program tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kelompok Usaha Bersama (KUBe), Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Program Simpan Keluarga Sejahtera (PSKS), Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Sistem Informasi Kesejahteraan (SIK). [nid/rom]