Bawa 10 Ribu Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Palang Diringkus Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi kurir obat-obatan terlarang jenis Dobel L. Pemuda tersebut diketahui berinisial GAS (25) asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pelaku diringkus petugas di tepi jalan sekitar Jembatan Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dalam penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 10 ribu butir pil dobel L, dan sebuah tas berwarna hitam.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini sudah menjadi target operasi petugas, dan ditangkap pada (25/11/2019) lalu. Dari pengakuan pelaku, puluhan ribu butir pil dobel L tersebut didapatkan dari Mojokerto.

"Dari keterangan pelaku, barang ini (Pil Dobel L) didapatkan dari Mojokerto dan saat ini masih kita kembangkan," terang Kapolres Tuban dalam Konferensi Pers, Jumat (24/1/2020).

Selain itu, pada kasus yang sama jajaran Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap pelaku berinisial AHP (18), warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban. Dia diringkus pada (8/1/2020) di dalam cafe yang berada di jalan Pattimura.

“Barang bukti yang diamankan 330 pil dobel L sisa penjualan, uang tunai Rp 109.000 dari hasil penjualan obat terlarang, dan bungkus rokok,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku di jerat Pasal 197 Subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. [hud/rom]