Terapkan Pembayaran Nontunai Setelah Terjadi  4 Kasus Korupsi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.

Tindak lanjut korupsi tersebut, Sekretaris Daerah Budi Wiyana di tahun 2020 bakal menerapkan pembayaran non-tunai. Penerapan pembayaran ini sebagai tindak lanjut Perpres no. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional dan Korupsi Jangka Panjang.

"Kebijakan ini menjadi amanat peraturan pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti," jelas birokrat asal Ngajuk, Rabu (22/1/2020).

Pelaksanaan kebijakan ini mampu mengoptimalkan upaya pencegahan tindak korupsi. Penerapan juga akan mempermudah tahapan proses pembayaran sejumlah program kegiatan.

Sekda Tuban memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah menyediakan sejumlah aplikasi untuk memudahkan ASN, di antaranya e-samsat, pembayaran PBB online, retribusi pasar, dan lainnya.

Pada kesempatan ini, Sekda menginstruksikan agar percetakan blangko PBB dapat dipercepat sehingga distribusi dapat dipercepat. Hal tersebut akan mempercepat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mantan Kepala Bappeda Tuban ini menambahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 akan dibahas awal Februari 2020 bersama DPRD Kabupaten Tuban.

“Karenanya, seluruh OPD diminta untuk segera melengkapi dan mengirimkan berkas ke bagian terkait,” terangnya.

Dalam siaran persnya, Kajari Tuban Bambang Dwi Murcolono mengatakan korupsi di 2019 mulai penyalahgunaan DD di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko yang dilakukan oleh SN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.

Kasus penyalahgunaan DD di Desa Glondongede, Kecamatan Tambakboyo yang dilakukan oleh KS yang saat itu menjabat sebagai Kades setempat serta penyalahgunaan anggaran DD Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan yang dilakukan oleh HS yang saat itu menjabat sebagai Kades.

"Terakhir satu perkara tindak pidana korupsi bantuan sapi yang dilakukan oleh terdakwa ID dengan kerugian Rp 53 juta," imbuhnya.

Dari empat perkara tindak pidana korupsi itu Kejari Tuban berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp 150 juta dari eksekuei denda, Rp 256 juta uang pengganti dan Rp 20 ribu biaya perkara. [ali/ono]