Tertangkap, Maling Handpone di Cafe, Kaki Didor Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Aan Pujianto (44), seorang residivis asal Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabapaten Tuban, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan peluru timah panas, lantaran hendak kabur saat akan ditangkap.

Aan ditangkap setelah melakukan aksi pencurian Handpone Oppo milik Naryadi (40), warga Jatirogo di salah satu Cafe dan Resto Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada (8/12/2019) lalu.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, pelaku yang merupakan residivis ini melancarkan aksinya di sebuah Cafe dan Resto pada dini hari. Modusnya, pelaku mencari barang berharga milik korbannya yang saat itu tertidur pulas.

"Modus pelaku ini mencari Handpone atau barang berharga milik calon korbannya yang saat itu sedang tidur," terang Kapolres Tuban, Jumat (17/1/2020).

Dia mengungkapkan, kejadian pencurian Handpond itu dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Desember 2019 lalu. Kemudian, Tim Jatanras Satreskrim yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan korban dan para saksi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas medapatkan informasi bahwa Handpone korban telah dijual ke konter. Kemudian petugas menelusuri asal usul Handpone tersebut dan didapati ternyata Handpone itu berasal dari pelaku warga Kaligede.

"Kemudian petugas melakukan penyergapan. Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga terpaksa pelaku ditembak di bagian kaki," tandasnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) motor Vario, Hp Oppo beserta Dosbooknya. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KE 3E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [hud/rom]