Peraturan Menteri Belum Ada, Pencairan DD di Tuban Terancam Molor

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Tuban terancam tidak tepat waktu. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait segala regulasi pencairan DD belum ada.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya, hingga saat ini pencairan DD tahap 1 tahun anggaran 2020 masih belum bisa dicairkan. Sebab, PMK baru yang mengatur terkait pencairan DD masih belum ada sehingga dipastikan pencairan DD tahun ini terhambat.

"Peraturan Menteri Keuangan yang resmi mengatur pencairan DD tahun anggaran 2020 hingga saat ini belum ada atau beredar," terang Anik Rahma saat ditemui blokTuban.com.

Lebih lanjut, dengan belum beredarnya PMK baru yang mengatur regulasi pencairan DD. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yakni dari Dispemas KB beserta desa di Kabupaten Tuban harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu keluar.

"Kita masih menunggu PMK yang baru itu, beberapa desa juga sudah ada yang menanyakan terkait pencairan DD," tandasnya.

Sementara itu, Dispemas KB Kabupaten Tuban juga telah mengupayakan untuk mengkonfirmasi Kantor Pelayanan Perbendahaaraam Desa (KPPN) terkait pencairan DD tahun anggaran 2020, namun dari KPPN belum ada kejelasan.

Diketahui, jumlah DD tahun anggaran 2020 saat ini sebesar 263.445.066.000 lebih meningkat dibandingkan dengan jumlah DD tahun 2019 lalu yang berjumlah 256.256.120.000.[hud/ito]