Jumlah Dispensasi Kawin Meningkatkan Signifikan


Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Tahun 2019, angka dispensasi kawin di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan signifikan. 

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2019 ada 186 kasus dispensasi kawin, angka tersebut meningkat dari tahun 2018 yang berjumlah 93 kasus.

"Tahun 2019 mengalami peningkatan sekitar 100 persen,"ungkap Akhmad Qomarul Huda. Kamis, (9/1/2020).
 
Lebih lanjut, hal tersebut disebabkan karena adanya perubahan Undang - undang Republik Indonesia nomer 16 tahun 2019, tentang atas perubahan atas Undang - undang  nomer 1 tahun 1974 tetang perkawinan.

"Peraturan terbaru, laki - laki maupun perempuan minimal usia menikah 19 tahun," ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya peraturan baru ini juga membuat kebijakan baru di PA yaitu,  mengenai hakim tunggal yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomer 5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Dengan tujuan, membuat kenyamanan kedua belah pihak dan juga sebagai pelaksana hakim keluarga.

"Nantinya hakim tidak akan menggunakan baju kebesarannya dan akan diterapkan, pada 13 Januari 2020 mendatang," tandasnya. [nid/ito]