Komisi VII: Reklamasi Pasca Tambang di Indonesia Belum Maksimal

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selepas reses di Kabupaten Tuban, anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengaku prihatin dengan kondisi lahan pasca tambang di Indonesia. Karena baik perusahaan plat merah, kuning, maupun hijau upaya reklamasinya belum maksimal.

"Dimana-mana reklamasi masih belum sesuai harapan," kata Ratna Juwita, Sabtu (4/1/2020).

Politisi Dapil Tuban-Bojonegoro ini mendorong semua pelaku usaha tambang untuk lebih peduli lingkungan. Kembalikan kondisi lahan sesuai regulasi, supaya masyarakat sekitar tidak terkena imbas.

Tak terkecuali di Kabupaten Tuban, Ratna juga menyinggung reklamasi perusahaan semen BUMN. Masih belum optimal upaya pengembalian lingkungan di perusahaan plat merah itu.

"Begitupula tambang kecil yang saat ini ijin dan pengawasannya di Dinas ESDM Jawa Timur," terangnya.

Waktu lalu, Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit menegaskan tambang ilegal di Kabupaten Tuban sampai saat ini masih 40 persen. Dari banyaknya tambang di 20 kecamatan Kabupaten Tuban, hanya 60 persen yang kantongi perizinan.

Pemantauan tambang di Tuban paling intens dari satelit. Titik-titik warna putih wilayah pertambangan sangat jelas terlihat, dan saat dicek ternyata belum ada izinnya.

Bagi tambang rakyat silahkan juga diurus sesuai ketentuannya. Intinya pelan-pelan harus diperbaiki sesuai regulasi, supaya Tuban tidak tertinggal dengan kabupaten sekitarnya.

"Tidak hanya di Tuban, 38 kabupaten dan kota di Jatim juga kami awasi," terangnya.

Sementara, dilansir dari Katadata.co.id tahun 2019 lalu Pemerintah melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektar. Kegiatan tersebut dilakukan guna memulihkan daerah bekas kegiatan pertambangan.

Jumlah tersebut meningkat dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar dan 6.950 hektar pada 2018. “Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial dikutip dari siaran pers di Jakarta.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. [ali/rom]