Kapolres Imbau Bengkel di Seluruh Tuban Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Menjelang perayaan malam tahun baru 2020, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengimbau  kepada seluruh pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Imbauan itu di diberikan jajaran kepolisian guna untuk menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada momen pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.

Menurut Kapolres, pergantian tahun mari disikapi dengan intropeksi maupun evaluasi diri. Jangan sampai merayakan tahun baru secara berlebihan, naik motor ugal-ugalan dan ganti knalpot brong. Sebab, itu bisa merugikan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," terang Nanang kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Kapolres menjelaskan, saat ini semua jajaran polsek sudah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, karena jika tidak sesuai standar itu melanggar.

Tentu ada sanki jika pemilik bangkel masih melayani pemasangan knalpot brong. Sesuai Undang-undang (UU) 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250 ribu," pungkasnya.[hud/ito]