Catatan Komisi 4 DPRD Setelah Hearing dengan LMND-SRMI Soal BPJS

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sejumlah perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) hearing bersama Pemkab Tuban dan DPRD Komisi 4 terkait peliknya jaminan kesehatan masyarakat, Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat kerja dewan.

Hearing yang difasilitasi oleh DPRD Komisi 4 juga mengundang kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Dirut RSUD Koesma dan Pimpinan BPJS Tuban.

Tuntutan LMND dan SRMI Kabupaten Tuban yakni, BPJS dinilai tidak tepat jika harus mengelola akses kesehatan dengan beberapa alasan dan menuntut pemerintah untuk mewujudkan Jamkesrata.

"Kami menilai BPJS telah gagal, bahkan telah melanggar konstitusi tertinggi negara. Kami menuntut pemerintah untuk mewujudkan Jamkesrata bagi rakyat, " Ungkap Yayang Heldi J saat dialog.

Untung Nusantara yang menjadi perwakilan SRMI Tuban ingin kembali menegaskan jika pemerintah seharusnya mewujudkan Jamkesrata dari pada BPJS yang dianggap sebagai liberalisasi di sektor kesehatan.

"SRMI di sini kembali menegaskan jika pemerintah segera membubarkan BPJS karena telah dinilai gagal dan menuntut pemerintah untuk merealisasikan program usulan yang bernama Jamkesrata yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34," papar Untung.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan jika sebelum BPJS beroperasi, APBN tidak mengalami defisit. Kendati demikian, ketika BPJS beroprasi malah menyerap anggaran lebih banyak.

Diskusi sempat tegang ketika adu argumen dari beberapa dinas diutarakan. Salah satunya dari Dinas Kesehatan yang mengatakan pihak pemerintah telah memberikan akses kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui PBI.

Namun, dari pihak SRMI dan LMND menegaskan kembali jika PBI sendiri tidak jelas kemana arahnya. Termasuk siapa kriteria pemerima PBI itu sendiri.

"Sampai detik ini belum ada keterangan secara kongkrit siapa warga miskin yang berhak menerima PBI. Ketika di lapangan masih banyak warga miskin di data kami yang belum menerima akses tersebut, bahkan peserta PBI itu sendiri setiap tahun terus berkurang," tegas Untung.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 4 Tri Astuti mengatakan kami mendengar, menampung aspirasi yang disampaikan terkait dengan pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang di anggap oleh SRMI dan LMND gagal, dalam memberikan jaminan kesehatan. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS dan menuntut agar pemerintah melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap BPJS.

Sebagai penyelenggara BPJS bertanggung jawab atas iuran yang dihimpun dari masyarakat, APBN maupun APBD dari PBI. Mereka juga menuntut agar Perpres No 75 th 2019 tentang kenaikan iuran BPJS di cabut.

Dari diskusi yang dilakukan maka ada beberapa point catatan komisi 4 DPRD Tuban. Dengan naiknya iuran maka berakibat pada menurunnya daya beli masyarakat. BPJS kesehatan adalah jaminan hukum publik, ia bukan PT bukan pula BUMD yang bertugas untuk mencari keuntungan. Sedangkan setiap warga negara berhak untuk sehat dan negara menjamin itu.

Terjadi migrasi kepesertaan dari kls 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3 bahkan bisa pindah asuransi swasta atau tidak ikut kepesertaan asuransi apapun. Iuran yang semakin besar berakibat rakyat tidak mampu membayar, yang mana dalam satu keluarga harus menanggung beberapa anggota keluarga dengan beban penghasilan yang masih kurang dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Sanksi masyarakat yang tidak membayar di anggap terlalu berat, sehingga hak warga negara terampas. Agar BPJS melakukan perbaikan sistem pendataan secacara on- line agar sinkron dengan data Dinas Sosial sebagai basis data terpadu.

"Klaim BPJS harus tepat waktu kepada faskes agar tidak menghambat pelayanan kesehatan masyarakat," tutup Ketua DPC Gerindra Tuban. [ali/ito]