Pekerjaan Molor, Perusahaan Kontraktor Nakal Terancam Diblacklist

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Mendekati akhir tahun, seluruh pekerjaan fisik di Kabupaten Tuban terus dikebut siang malam. Para pemenang tander tak ingin kena denda, apalagi masuk daftar hitam sebagai perusahaan kontraktor yang tidak komitmen.

Di Bumi Wali sendiri, sudah ada kontraktor yang kena denda. Perusahaan tersebut yang mengerjakan rehab Kantor Kecamatan Semanding. Hal ini membuat Wakil Bupati Tuban Noor Nahar geram waktu peninjauan.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi meminta adanya evaluasi penyebab molornya proyek. Dewan sudah memiliki penilaian tersendiri.

“Molornya proyek sangat ketergantungan dengan proses lelang di awal,” terang politisi PKB Tuban kepada reporter blokTuban.com usai paripurna, Rabu (11/12/2019) siang di gedung dewan.

Sekretaris DPC PKB menambahkan, banyak proyek yang turun dari nilai pagu 30 persen. Kalau ada poryek yang penawarannya di atas 30 persen, maka nanti aada sesuatu yang tidak beres dan sekarang telah terbukti.

Evaluasi dewan nanti akan diserahkan kepada Pemkab, Bupati, dan pelaksana. Dimana untuk anggaran 2020, DPRD tidak ingin terjadi kembali seperti tahun 2019.

Pengawasan di lapangan ada di Komisi I. Sudah ada catatan mana proyek yang molor dan tepat waktu. Dewan juga telah merekomendasi rekanan yang nakal.

“Salah satu rekomendasi kalau nakal kita blacklist. Terus terang kalau nekal dan tidak mau mengerjakan tinggal jalan ya kita blacklist,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana terus mengejar waktu dan berharap capaian poryek sama dengan tahun sebelumnya 90 persen.

“Masih ada beberapa hari ke depan kita akan lihat per item progresnya,” sambung mantan Kepala Bappeda Tuban itu.

Seperti proyek Ring Road, meski kontrak selesai dan ada mekanisme denda, tapi diyaikini sampai akhir tahun rampung. Tinggal pelapisan tiga kali, dan tinggal masalah teknis. [ali/lis]