Fraksi Golkar Anggap Belum Clear, RTRW Tuban Tetap Disahkan

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Tuban tetap disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, Rabu (11/12/2019) meski mendapat protes dari Fraksi Golkar Berbintang.

Ketua Fraksi Golkar Berbintang DPRD Tuban, Suratmin memandang rancangan RTRW saat ini masih belum clear. Karena di peta ada perubahan antara RTRW yang lama dengan yang terbaru, dan baru diberikan sehari sebelum paripurna dilakukan. 

“Jadi kita belum menelaah sejauh mana rancangan itu. Kita kalah dalam voting karena 5 banding 1 fraksi,” terang Suratmin.

Hasil voting di paripurna kali ini dinilai wajar dalam berorganisasi. Dari enam fraksi hanya satu yang meminta rancangan RTRW dikaji ulang lebih mendetail. Sedangkan yang lima fraksi menerima untuk disahkan.

Alasan fraksi Golkar berbintang sederhana, karena baru sehari diterima setelah penuntasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maka perlu kajian mendalam. “Tidak mungkin kita bisa menelaah dokumen setebal itu. RTRW ini juga menyangkut hajat hidup Tuban kedepan,” imbuhnya.

Menyikapi penolakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menjelaskan itu dinamika internal di DPRD. Yang utama adalah hasil akhir dimana mayoritas peserta paripurna menyetujui rancangan tersebut disahkan.

“Rancangan itu masih akan dievaluasi Gubernur, dan tahapannya juga cukup lama menyusunnya,” sambung ASN asal Nganjuk ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Tuban itu menambahkan, jika ada satu dua yang belum sempurna akan dibahas lebih teknis. Pemkab sendiri juga telah mengakomodir segala masukan termasuk dari dewan.

Diketahui, dalam paripurna kali ini ada delapan Raperda yang disahkan. Mulai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perusahaan Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Tuban, Rencana Umum RTRW, perubahan Perda No. 24 tahun 2016 tentang RPJMD Tuban tahun 2016-2021. Kemudian Pelestarian kebudayaan, Kepemudaan, Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Perubahan Perda No. 4 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. [ali/dy]