Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada 2020

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU yang saat ini ramai diperbincangkan tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

Bunyi pasal 5 ayat h "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,".

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut

Dilanjut "(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi".

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tuban, Fathul Ichsan mengatakan PKPU tersebut ranahnya KPU RI. Kita yang di kabupaten hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah peraturan perundang-undangan baik itu berupa UU pilkada maupun PKPU.

"Di PKPU pencalonan pasal 3A No.18 2019 terkait mantan koruptor diatur parpol dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka dan mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," singkatnya kepada reporter blokTuban.com, Minggu (8/12/2019). [ali/rom]