Siagakan Satpol PP 24 Jam Awasi Tambang Pasir

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Di tahun 2015 tanggul Sungai Bengawan Solo di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang pernah longsor seperti di tahun 2019.

 

Saat ini masyarakat sekitar telah diberitahu larangan menambang pasir, dan mengambil pasir berlebih di radius 600 meter.

 

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan sejak tanggul retak dan tanahnya ambles, praktik tambang pasir dan pengambilan air telah dihentikan.

 

"Penambang pasir disini manual," terang Wabup dihadapan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meninjau tanggul retak pada Minggu (1/12/2019) sore.

 

Politisi asal Rengel ini, menambahkan yang ditoleransi adalah penambang manual. Jika ditemukan praktik mekanik, tentu Satpol PP Tuban akan menangkap.

 

Sebulan terakhir sudah tidak ada penambang yang beroperasi di dekat titik longsor. Beberapa waktu lalu, sempat ada penambang lari da telah diamankan.

 

"Satpol PP kita siapkan 24 jam, jika ada laporan penambang biar dikejar," tegas Wabup dua periode.

 

Di dalam Pergub penambang pasir manual diijinkan. Larangan berlaku karena kondisi tanggul sedang kritis, dan yang jauh boleh.

 

Celakanya tekukan sungai ini pasirnya bagus. Sehingga jadi rebutan antar penambang. Ini yang jadi problem karena rakyat Tuban, jadi diedukasi terus menerus.

 

Resiko terburuk jika tanggul putus, bukan hanya benda tapi jiwa juga terancam. Diprediksi kalau putus, dampaknya bisa sampai Lamongan karena posisi tanggul tinggi dari pemukiman warga. [ali/ono]