Pertahankan Tanah Desa, Puluhan Warga Karangasem Nyaris Baku Hantam

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Puluhan warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (17/10/2019) nyaris terlibat baku hantam dengan pemilik tanah yang berada di area Bendungan Kedung Kiter desa setempat.

Hal itu terjadi lantaran puluhan warga bersikukuh mempertahankan patok di atas tanah seluas sekitar 2500 meter persegi yang diyakini sebagai tanah milik desa.

Di atas lahan itu rencananya akan dibangun sebagai warung wisata oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat. Sehingga, di lokasi pasangi patok dan spanduk soal rencana pembangunan tersebut.

Sementara, pemilik tanah bersikukuh mempertahankan tanah bendungan itu agar tidak dimanfaatkan oleh warga. Sebab, tanah tersebut diakui sebagai miliknya. Karena telah dibeli dari perangkat desa setempat kisaran tahun 2012 lalu dengan harga Rp 5 Juta.

Sebelum terjadi cekcok dan nyaris baku hantam, Rumisih pemilik tanah warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak telah memperlihatkan semua bukti dokumen-dokumen dan surat-surat kepada warga bahwa tanah di area bendungan Kedung Kiter itu telah sah dibelinya sejak tahun 2012 lalu.

"Ini buktinya bahwa tanah ini sudah saya beli tahun 2012 lalu dari perangkat Desa Karangasem," ujarnya saat di lokasi.

Kemudian, setelah menunjukkan bukti-bukti tersebut, pemilik tanah langsung menyuruh beberapa orang yang bersamanya agar mencabut patok yang dipasang oleh warga desa tersebut. 

"Saya punya bukti tanah ini adalah milik saya, sehingga saya ingin patok ini dicabut," kata  Rumisih ngotot.

Sementara itu, salah satu warga Pujiarto, juga tak mau kalah. Dia mengatakan jika tanah bendungan ini akan dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat wisata. 

Dalam waktu dekat ini, BUMDes akan membangun warung wisata di tanah tersebut untuk mengembangkan potensi wisata. Lahan sudah diuruk.

Namun, saat pengurukan berlangsung tiba-tiba ada warga yang mengaku sebagai pemilik tanahitu. Padahal tanah tersebut adalah tanah bendungan yang statusnya sebagai Tanah Negara (TN) yang tidak boleh diperjual belikan karena berada di bendungan. 

"Patok yang kami pasang ini tetap akan kita pertahankan," jelas pria yang juga sebagai Komisaris BUMDes Karangasem tersebut.

Karena tak ada titik temu di lokasi, sejumlah warga mengajak pemilik tanah untuk ke balai desa. Mereka ingin mencari kejelasan dan musyawarah bersama kepala desa dan perangkat desa, apakah benar tanah tersebut sudah dijual. [hud/ono]