Tarik Biaya Parkir di Tepi Jalan Umum, Jukir Bisa Diproses Pidana

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dalam rangka acara puncak peringatan Haul Sunan Bonang ke-510 yang akan berlangsung, Kamis (5/9/2019), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menerapkan parkir gratis untuk kendaraan bermotor di tepi jalan umum.

Selain itu, Dishub juga tidak mengesampingkan kenyamanan masyarakat saat menghadiri acara haul. Sebab, pada acara puncak haul ini Dishub tetap akan mengerahkan Juru Parkir (Jukir) secara maksimal dengan prinsip Mangayu Bagiyo alias Mendarat.

Kendati begitu, untuk mengantisipasi jika kemungkinan masih didapati adanya oknum Jukir nakal. Dishub telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polres Tuban untuk melakukan pengawasan.

"Kami juga menerjunkan tim pemantau baik terbuka maupun tertutup, termasuk bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan," terang Sekretaris Dishub Tuban, Gunadi.

Lebih lanjut dalam pengarahanya kepada Jukir resmi, Gunadi menekankan agar para Jukir tidak melakukan penarikan parkir di jalan umum, karena bila kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jukir tersebut bisa diproses pidana.

"Penekanan kami kepada Jukir, kalau ada Jukir resmi yang melakukan penarikan bisa di OTT dan bisa diproses pidana dengan risiko bisa diberhentikan," jelasnya.

Sementara itu diketahui, penerapan parkir gratis saat Haul Sunan Bonang tersebut diberlakukan bagi kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk Gang, Jalan Lingkungan, maupun di area perorangan bukan merupakan kewenangan Dishub.[hud/col]