Harga Garam Belum Berpihak Petambak Lokal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Saat ini petambak garam lokal di Kabupaten Tuban kian menjerit. Harga garam masih terjun bebas di harga Rp 400-500 per Kilogram (kg). Padahal Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam rakyat adalah Rp 700-800 per kilogram.

Unjuk rasa yang dilakukan puluhan petambak garam asal Kecamatan Tambakboyo dan Palang, di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban pada 25 Juli 2019 untuk menuntut harga garam naik belum membuahkah hasil.

"Harga garam masih anjlok. Ini PT. Garam juga belum menyerap," keluh petambak garam asal Tambakboyo, Saiful Ahbab ketika dihubungi reporter blokTuban.com, Senin (2/9/2019). 

Para petambak di dua kecamatan ini, memilih menahan hasil panen garamnya. Daripada nekat menjual sekarang, ujung-ujungnya merugi sendiri. 

Data Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) bulan Juli 2019, Tuban kelebihan stok garam 3000 ton. Waktu itu, petambak garam Tuban mendesak pemerintah untuk membatasi garam impor. Sekaligus mencabut PP No.9 tahun 2018. 

Impor garam sangat merugikan petambak garam lokal. Di tahun 2018 sampai 3,7 juta ton garam impor, padahal produksi nasional 2,3 juta ton.

Adapun kebutuhan garam nasional hanya 4,5 juta ton, sehingga terjadi kelebihan 1,5 juta ton. Sementara para pengusaha mengambil garam impor, dan resikonya garam rakyat mangkrak.

Kondisi tersebut membuat keberadaan UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam lumpuh. PP tersebut dikebiri oleh PP 9 tahun 2018 tentang pengendalian impor garam.

"Kewenangan KKP dalam memberi rekomendasi impor sesuai UU 7 tahun 2016 di sleding tekle oleh Kementerian Perdagangan dengan PP 9 tahun 2018," imbuhnya.

Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya pada 25 Juli 2019 lalu telah rapat bersama Menko Bidang Maritim di Jakarta Pusat membahas garam nasional. Namun hasilnya sampai saat ini belum dipublis. 

Ketika reporter blokTuban.com mengkonfirmasi via WhatsApp maupun telepon, Agus Wijaya belum merespon. WA pukul 09.24 Wib belum dibaca. Begitupun telepon pukul 09.52 Wib belum diangkat. [ali/ono]