Pimpinan DPRD Sementara Harus Selesaikan Pembentukan Fraksi dan Tartib

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban sementara, harus menyelesaikan tiga tugas pokok sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD Tuban yang definitif. Ketiga tugas tersebut, harus selesai maksimal 14 hari pasca pelantikan.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, tiga tugas pokok yang harus diselesaikan tersebut diantaranya adalah, membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas Tata Tertib (Tartib) DPRD tahun 2019-2024, serta mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Tuban.

"Sebelum pimpinan definitif DPRD ini terbentuk, kami berharap kepada seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh ketua sementara dan wakil ketua sementara, bisa berjalan dengan baik. Sehingga proses ketiga tugas itu bisa berjalan sesuai dengan tartib dan waktu yang ditentukan," ujar Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban Sementara, H. M Miyadi, Sabtu (24/8/2019).

Lebih lanjut, setelah pimpinan DPRD definitif telah ditentukan, kemudian tugas jangka pedek pimpinan DPRD yang harus diselesaikan adalah pembentukan alat kelengkapan mulai dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan dan pembentukan komisi-komisi.

"InsyaAllah dengan target satu bulan pembentukan alat kelengkapan bisa selesai, sehingga kita sudah bisa bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," pungkas Miyadi.

Sekadar diketahui, pada rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tuban masa jabatan 2019-2024. Untuk pimpinan sementara DPRD yaitu H. M Miyadi sebagai Ketua DPRD sementara dan Hartomo sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara. [hud/rom]