Kasi Intel: Warga Harus Paham, Penyampaian Keberatan Maksimal 14 Hari

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Ganang Anindito, kini giliran Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi menyampaikan tahapan penyampaian keberatan soal besaran nilai ganti rugi dari appraisal. 

Kepada 349 pemilik lahan Desa Kaliuntu dan Wadung, Kecamatan Jenu, Nur Hadi menjelaskan jika keberatan bisa disampaikan dalam 14 hari setelah musyawarah. 

"Kami imbau pemilik lahan juga baca-baca regulasi supaya lebih jelas saat menyampaikan keberatan," terang Nur Hadi dalam paparannya dalam penyuluhan pengadaan tanah Kilang Tuban di Pendopo Kecamatan Jenu, Kamis (15/8/2019).

Nur Hadi menambahkan, pemilik bisa menyampaikan keberatan ke pengadilan berupa gugatan. Pengalaman selama ini ketika mengajukan keberatan lewat 14 hari, maka akan ditolak. 

Ratusan pemilik lahan juga perlu memperhatikan saat mengajukan keberatan. Harus yang berhak tidak boleh diwakilkan. 

Di aturan, pengadilan ditugasi memutus ganti rugi dalam 30 hari dan sudah ada putusan. Tidak sama dengan perkara biasa misalnya utang piutang atupun sengketa lahan. 

Kalau masih keberatan putusan pengadilan, pemilik lahan bisa ajukan kasasi ke Mangkamah Agung (MA). Jangka waktunya juga 14 hari. Kalau ngajukan lebih 14 hari maka hasilnya ditolak. MA juga akan memutus dalam 30 hari. 

Dasar dari putusan MA adalah dasar untuk pembayaran ganti rugi atau besarnya dan bentuknya. Jika masih keberatan lagi sudah selesai jalannya. Apabila ganti rugi tidak diambil, maka akan dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi. 

"Pasca diputus pengadilan, pemilik sudah tidak punya hak untuk menempati lahan ataupun bangunan. Apabila masih tidak mau melepas, tentu akan berhadapan dengan aparat," tutupnya. [ali/col]