Merasa Diperkerjakan Berlebihan, Driver Elf Seismik PHE Mengadu ke Pemkab

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Perwakikan driver Elf yang bekerja di kegiatan seismik 3D Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di bawah naungan PT Elnusa mengadu ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban pada Jumat (9/8/2019). 

Di antara keluhan mereka, dalam sebulan terakhir dipekerjakan lebih delapan jam dan tidak ada hari libur. 

Driver Elf ditemui langsung  Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Wadiono. Perwakilan driver Elf asal Tuban, KHR mengatakan setelah menyampaikan keluhan, Wadiono menyarankan untuk menunggu hingga tiga bulan. 

"Karena perusahaan mitra PHE itu bisa berkilah kalau bulan pertama masa training," kata KHR ketika ditemui blokTuban.com di halaman Kantor Dinas PM PTSP dan Naker Tuban. 

Sebelum wadul ke pemkab, driver telah mengadu pihak yang berhak ke Pemkab. Penanggunjawab driver sendiri sudah membuat petisi dan katanya masih ada revisi. Revisinya ada tembusan dan para driver tidak tahu apa isinya. 

Setelah petisi ditarik oleh penanggungjawab driver, maka sampai detik ini tidak ada tindaklanjutnya. 

Para driver kemudian berinisiatif untuk wadul ke Pemkab melalui bidang HI. 

Para driver juga bercerita meski memiliki penanggungjawab yang tak lain pemilik kendaraan, tapi salerinya tetap dari PT Elnusa. 

PT Elnusa sendiri sudah sanggup menggaji driver sebesar UMK Kabupaten Tuban Rp 2.333.641,85, tapi yang diterima driver lebih dari itu. 

"Yang kami tak puas dipekerjakan lebih dari 8 jam. Kami juga tak dikasih libur dalam sebulan. Bisa libur tapi harus nyari pengganti driver dengan rogoh kocek pribadi," keluhnya. 

Terpisah Kabid HI, Wadiono membenarkan jika pihaknya menyarankan untuk driver kembali setelah tiga bulan bekerja. 

Status para driver sendiri belum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga perusahaan bisa beralibi masih masa percobaan. 

"Tiga bulan lebih sehari mereka mengadu, pasti kami tangani," janji mantan penegak Perda di Satpol PP Tuban. 

Wadiono menegaskan, jika hak-hak driver tidak hilang. Artinya uang lembur dan lain sudah diperhitungkan. Yang jadi pelanggaran berat adalah PT Elnusa memperkerjakan driver sebulan penuh. 

‘’Mereka adalah manusia dan tidak bisa disamakan dengan mesin kerja selama 30 hari tanpa libur,’’ katanya.

PT Elnusa sendiri pernah disindir oleh Wadiono sebelumnya. Jika perusahaan tidak taat dalam perundang-undangan, jadi jangan kaget jika ada gejolak yang terjadi. 

Humas PT Elnusa Novian menjelaskan, jika para driver memiliki cuti dan rolling bergantian. Untuk driver memang tidak ada yang karyawan tetap, dan khusus yang elf Elnusa juga pakai vendor lokal. [ali/ono]