KLHK Himbau Daging Kurban Tanpa Bungkus Plastik

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Ditetapkannya Hari Raya Idul Adha pada 11 Agustus 2019, yang juga sekaligus prosesi sembelih hewan kurban, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengimbau supaya masyarakat Muslim di seluruh penjuru Nusantara melakukan kurban tanpa plastik.

Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat tak memakai kantong plastik dalam segala hal proses kurban nanti. Seperti yang kita ketahui, kantong plastik banyak digunakan saat Idul Kurban berlangsung. Mulai dari proses pemotongan hewan, ketika daging dibagikan, banyak yang mengandalkan kantong plastik. Padahal cara itu terbilang kurang efisien, karena hasil kantong plastik wadah daging yang dibagikan bakal memicu timbulnya sampah yang banyak.

Dikutip dari laman resmi Instagram (IG) Kementerian LHK, masyarakat diajak agar menyambut Hari Raya Idul Kurban tanpa Plastik.

"Tahukah kamu kalau ada banyak alternatif untuk mengemas daging kurban selain memakai plastik? Beberapa diantaranya adalah wadah makanan dari besek bambu, besek daun kelapa, daun jati, daun pisang, dan lain-lain," begitu isi pesan dari IG Kementrian LHK.

Ya, seperti diketahui, besek adalah keranjang yang digunakan untuk mengems suatu barang. Besek sendiri bisa dibeli maupun dibuat sendiri oleh masyarakat dengan bentuk yang beragam.

ig-lhk

Sedang kemasan dedaunan, lebih efektif digunakan untuk membungkus daging sebab memiliki kekhasan aroma yang natural. Tentunya wadah besek dan kemasan daun lebih aman digunakan untuk membungkus dan mengantar daging, dari pada kantong plastik.

Mengingat, kantong plastik yang ditimbulkan bisa menumpuk dan jadi sampah. Jika sampah plastik dibakar, akan menimbulkan senyawa beracun karena pembakaran yang tak sempurna. Jenis sampah plastik pun punya proses urai dengan tanah yang begitu lama, yakni 1000 tahun.

Lebih dari itu, sampah plastik yang menumpuk bisa mencemari lingkungan. Menyumbat saluran air, sampai memicu adanya banjir.

"Mari kita maknai berkurban dengan menggunakan wadah atau kemasan yang dapat digunakan kembali atau dapat dikomposkan," pungkas IG Kementerian LHK berpesan. [feb/rom]