Mantan Kades Glondonggede Diputus 1 Tahun 8 Bulan Kurungan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, KT diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana kas desa tahun 2016.

Selain itu, dalam surat putusan perkara korupsi tersebut terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Berdasarkan surat putusan perkara korupsi. Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/8/2019) memutus KT  dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 50 juta sub 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta sub 3 bulan penjara," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi.

Nurhadi juga menambahkan, pasca sidang putusan itu tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Tuban untuk menjalani hukuman. "Sekarang mantan Kades itu sudah ditahan di Lapas Tuban," tandas Nurhadi.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya pada surat tuntutan perkara korupsi dengan terdakwa Kastur Mantan Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo itu, terdakwa dituntut Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti pasal 3 UU Tipikor.

Namun, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan itu dan mengajukan Sidang Pledoi atau pembelaan, pada Senin (22/7/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Sekadar diketahui, dalam berkas perkara itu berawal saat terdakwa menilap uang senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa. Dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.[hud/ito]