DBH Gas Tuban Terealisasi 75,14% dari Target APBD Rp4,8 M

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selain minyak bumi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur juga menerima Dana Bagi Hasil Gas Bumi. Dana dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu tersebut, dicairkan per triwulan sekali setiap tahunnya.

Di semester I tahun 2019, Bumi Wali sebutan lain Kabupaten Tuban, telah menerima DBH gas sebesar 75,14 % dari target APBD 2019 senilai Rp4.838.904.000 (Rp4,8 M). Prosentase tersebut lebih besar dibanding DBH minyak bumi sebesar 66,67%.

"Kita (Tuban) mulai Januari-Juni menerima DBH gas bumi Rp3.635.890.581," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid ketika dihubungi reporter blokTuban.com, Jumat (2/8/2019).

Mantan Camat Jenu tersebut menegaskan, jika target DBH gas di APBD 2019 sebesar Rp4,8 miliar, maka kekurangannya tinggal 24,86% atau Rp1.203.013.419. Di semester II 2019, Pemkab optimis target terlampaui.

Sementara di 2018 Kabupaten Tuban telah mendapat DBH Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp2.553.938.475 atau 518.99% dari target Rp492.100.000. Perolehan fantastis ini merata di kabupaten/kota se-Jatim, karena ada peningkatan produksi Migas di Kabupaten Bojonegoro waktu itu.

Untuk target awal DBH Gas Bumi tahun 2018 lebih kecil hanya Rp562.400.000. Selisih penerimaan bagi hasil tersebut, karena di tahun 2017 ada penerimaan kurang bayar tahun 2016 sebesar Rp4.250.866.275.

Sekadar diketahui, pembagian DBH Migas sudah diatur dalam Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam regulasi itu disebutkan 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk daerah.

Dari 15 persen tersebut, dibagi lagi untuk kabupaten penghasil 6 persen, untuk seluruh kabupaten dalam satu provinsi 6 persen, dan provinsi 3 persen. [ali/rom]