Warga Tolak Pengukuran Lahan Selama Kasasi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Situasi warga Desa ring satu rencananya pembangunan kilang Tuban yang berlokasi di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kembali memanas. Selasa (9/7/2019) pagi, puluhan warga dari Desa Wadung dan Desa Sumurgeneng berbondong-bondong mendatangi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban yang sedang melakukan pengukuran lahan.

Hal itu dilakukan karena warga geram dengan aksi pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Kilang Tuban dan BPN yang seolah tak peduli dengan proses gugatan penetapan lokasi (Penlok) yang hingga saat ini masih berjalan.

Tidak sampai disitu, sekitar 50 warga yang juga membawa puluhan spanduk bertuliskan 'BPN Tidak Punya Malu', Tolak Kilang Tuban' dan berbagai poster lainya itu juga mengusir paksa petugas yang saat itu masih melakukan aktivitas pengukuran lahan.

Lebih dari itu, salah satu Aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa TNI) Desa setempat dan anggota polisi dari Polsek Jenu juga tak lepas dicemooh warga. Karena mereka mendampingi pengukuran lahan tersebut, dan tidak taat terhadap aturan.

"Anda dari aparat TNI dan Polisi seharusnya tahu proses hukum dan membela rakyat, bukannya membiarkan dan malah seolah mendukung pengukuran lahan ini," celoteh salah satu warga.

Suharti (52), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu mengatakan apapun dan bagaimanapun caranya, pengukuran lahan ini harus dihentikan, karena penlok masih dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA), jadi tidak boleh ada aktivitas apapun dilahan ini sebelum ada putusan.

"Yang kami inginkan, aktivitas pengukuran ini harus dihentikan, sebelum ada putusan dari pengadilan," tenang perempuan paruh baya itu.

Jika masih ada pengerjaan pengukuran lahan dilokasi tersebut, dia beserta beberapa orang lainnya mengancam akan kembali melakukan penolakan dengan membawa jumlah massa yang lebih besar.

"Jika BPN dan Pertamina masih bersikukuh melakukan pengukuran lahan sebelum ada putusan, kami juga akan kembali dengan massa yang lebih besar," tegasnya.

Perwakilan PT Surveyor Indonesia selaku Humas Kilang Tuban, M. Triyono mengatakan, kami menghormati warga dari Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng dan dari Dusun Boro, Desa Wadung yang menyampaikan aspirasi. Disaat para pemilik lahan di Desa Wadung melakukan kegiatan menyepakati dan menandai tanda batas lahan tanahnya dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung dan disaksikan tim perangkat Desa Wadung Pendamping BPN, yang masuk dalam Penlok.

Warga tadi berpendapat bahwa karena masih proses kasasi di MA, maka siapapun tidak boleh melakukan pengukuran dan meminta BPN menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung. Apabila keputusan kasasi MA menyatakan Penlok tetap berjalan dan sudah menjadi keputusan hukum yang tetap, mereka mempersilahkan dan mendukung BPN melakukan pengukuran lahan milik warga.

"Pertamina menghormati perbedaan pendapat yang terjadi," singkatnya. [ali/ito]