Curi Sapi Induk dan Anakan, Residivis Di-Dor Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - AH(25), pelaku pencurian sapi asal Perumahan Bukit Karang, Kelurahan Karang, Kecamatan/Kabupaten Tuban berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Tuban. Pelaku diringkus saat berada di rumah calon mertua di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dalam penangkapan itu, pelaku yang juga merupakan residivis penipuan dan penggelapan uang tersebut dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Pelaku hendak kabur saat akan ditangkap, kemudian petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan kearah kaki pelaku," terang Kapolres Tuban, saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (8/7/2019).

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat mencuri sapi di Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding untuk kebutuhan dirinya sehari-hari. Dalam aksinya itu, pelaku melakukan pencurian dua sapi sekaligus yakni induk beserta anakan.

"Pelaku mencuri dua sapi sekaligus di satu kandang, yakni indukan beserta anakannya. Selanjutnya, hasil curian itu dijual di pasar sapi dengan harga normal, yakni Rp12 juta," terang Kapolres.

Sementara itu, pelaku AH mengaku, mencuri sapi dua sekaligus dalam satu kandang agar induknya tidak mengeluarkan suara. Menurutnya, pencurian dilakukan pada malam hari agar tidak ada warga yang tahu.

"Setelah saya curi, langsung saya bawa ke pasar. Hasil penjualan saya gunakan untuk judi online," pungkas Ahwan sambil merintih.

Terpisah, Utomo (40) pemilik sapi mengaku senang sapinya bisa di temukan oleh jajaran kepolisian Polres Tuban. Senang sapi saya bisa ditemukan, selanjutnya sapi tersebut akan dirawat lagi," pungkas Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KE 1E dan 3E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[hud/ito]