Produksi Arak Digrebek, Pelaku Akui Modal Awal dari Pinjaman Kerabat

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban. com - Jajaran kepolisian Polres Tuban, TNI dan Satpol PP Tuban melakukan Konferensi Press pengungkapan kasus produksi minuman keras jenis arak berskala besar yang berada di bekas rumah makan Jalan Pantura, turut Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku bernama SY (33) warga setempat dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) puluhan dus minuman arak yang siap untuk diedarkan serta ribuan liter baceman bahan arak.

Menurut keterangan pelaku SY (33), sebelum menjalankan bisnis produksi minuman haram ini pihaknya bekerja sebagai petani. Namun, kebutuhan keluarga yang terus bertambah dia nekat melakukan produksi arak dengan keuntungan yang lebih menjanjikan.

"Dengan modal awal Rp10 juta dari pinjaman kerabat, saya mulai memproduksi arak," ujar SY kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, SY menambahkan, untuk penjualan arak siap edar dari hasil produksinya tersebut pelaku menjualnya kepada pelanggan di luar kota, seperti pelanggan dari Kabupaten Bojonegoro. "Sehari produksi arak 30 dus, satu dus saya jual Rp300 ribu," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat konferensi press menyampaikan, jika tempat produksi arak ini merupakan tempat produksi arak berskala besar di Bumi Wali. Pengungkapannya pun sempat mengagetkan semua pihak lantaran lokasinya berada di pinggir jalan nasional.

"Produksi arak di sini lumayan besar, dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 30 dus arak siap edar dengan keuntungan minimal 10 juta perbulan," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang.

Diketahui dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan alat-alat untuk memproduksi arak. Seperti dandang, 24 tabung LPG 3 Kg, 31 drum bersisi baceman (bahan baku arak), dan beberapa lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan 60 dus arak siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. [hud/ito]