Pengukuran Lahan Kilang Tuban Diwarnai Unjuk Rasa

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dinamika kembali terjadi di calon lokasi Kilang Tuban tepatnya di Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (22/6/2019). Kurang lebih 20 orang berunjuk rasa dengan membawa pamflet berisikan penolakan pengukuran lahan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban didampingi perangkat desa.

Karni salah satu pengunjuk rasa mengatakan, aksi kali ini untuk menolak kedatangan tim BPN Tuban mengukur lahan untuk kilang. Rencana pengukuran lahan kali ini tanpa ada pemberitahuan dari pamong desa.

"Penlok kan batal kenapa BPN masih ngukur. Harganya juga tak dikasih tahu, main asal ukur aja," ucap Karni kepada blokTuban.com disela unjuk rasa, Sabtu (22/6/2019).

Perempuan yang jadi saksi di PTUN Surabaya ini meminta tolong jika ad warga yang meminta ijin tidak dicekal seperti yang dialami adiknya Mashuri. Selepas tiga warga bebas, kondisi sudah reda jangan diungkit lagi dengan kedatangan tim pengukur lahan.

Terpisah, Kades Pomahan, Sumurgeneng, Kasiyanto menjelaskan kedatangan puluhan warganya k erumahnya. Intinya massa menanyakan keikutsertaan pamong menyaksikan batas patok warga.

"Saya ikut karena ada perintah tertulis dari atasannya. Diminta untuk menunjukkan batas patok lahan warga," terangnya.

Dia juga menegaskan jika Pertamina juga belum mengeluarkan harga lahan per meternya. Pada umumnya setiap lahan boleh dibeli dengan catatan cocok harga.

Unjuk rasa warga Sumurgeneng langsung disikapi Humas Kilang Tuban dari PT Surveyor Indonesia, Triyono. Hari ini dilanjutkan proses pengukuran lahan warga di Desa Wadung dan Sumurgeneng.

*Bidang lahan yang diukur oleh BPN adalah bidang lahan milik warga yang sudah setuju diukur dan disaksikan serta disepakati oleh warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan bidang lahan yg diukur BPN," tegasnya.

Untuk itu dimohon kepada semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat setiap warga sebagai hak setiap warga negara dan tidak saling memaksakan pendapatnya (baik pendapat warga yg setuju lahannya diukur oleh BPN maupun yg masih menolak).

Terkait aksi orasi yang dilakukan oleh sekitar 20-an orang yang menolak pengukuran lahan warga yg sudah setuju diukur oleh BPN, kami memahami perbedaan sikap tersebut sebagai sebuah dinamika yg biasa di kehidupan kemasyarakatan di Negara Republik Indonesia.

BPN melakukan pengukuran sesuai ketentuan Permen ATR/BPN yang salah satunya menyebutkan bahwa pengukuran hanya dilakukan pada bidang lahan yangg pemiliknya sudah setuju diukur. Sekaligus sudah menandai tanda batas/patok lahannya dengan pemilik lahan yangg berbatasan langsung dan disaksikan oleh perangkat Desa.

"Jadi, tidak benar jika ada pendapat bahwa perangkat desa tidak minta ijin kepada pemilik lahan, tidak benar jika perangkat desa main slonang-slonong, tidak benar jika perangkat desa tanpa koordinasi," tambahnya.

Triyono menambahkan tidak benar bahwa penlok sudah dicabut, yang benar adalah penlok masih berlaku dan saat ini masih proses kasasi di MA terkait gugatan 17 orang penolak. Disamping itu, tidak ada satupun lahan dari para penolak tadi yang diukur oleh BPN. [ali/ito]