Dispendik: Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Terkait masalah Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro-Tuban mengaku hal itu sebagai langkah pemerataan sekolah, Jumat (21/6/2019).

Sistem zonasi dalam PPDB banyak menuai kritikan sejumlah orang tua,  tak terkecuali di Tuban.  Kebijakan ini dinilai tidak adil terhadap siswa, khususnya yang mendapatkan nilai baik tapi kalah bersaing dengan siswa yang nilainya biasa saja cuma karena lokasinya tempat tinggalnya relatif jauh dari sekolah unggulan.

Kasi Pendidikan Khusus dan Pendidik Layanan Khusus (PK dan PLK) Dispendik Provinsi Jatim cabang Dispendik wilayah Bojonegoro, Sugeng Suryadi mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementria Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomer 51 tahun 2018, berperinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolahan.  Agar pendidikan yang ada di Indonesia bisa merata.  

"Sehingga, tidak ada lagi sekolah yang tidak mempunyai murid," ungkap Sugeng.  

Selain itu,  sistem zonasi ini juga bertujuan untuk mengubah pemikiran masyarakat mengenai sekolah unggulan. Bahwasnya, sekolah dimana pun sama. 

"Tidak memandang sekolah tertentu, sebagai sekolah unggulan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ke depannya sistem zonasi juga akan diperuntukkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai domisili tempat tinggalnya. Dengan tujuan agar, sekolah - sekolah yang ada di pelosok desa sekali pun juga ada guru PNS. 

"Jadi guru PNS tidak terkumpul di kota saja,  tapi di desa juga ada,"tutur beliau kepada blokTuban.com.  

Ia berharap, pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan sesuai regulasinya dan juga masyarakat, khususnya wali murid bisa menerima peraturan PPDB ini.

"Saya berharap wali murid bisa menerima peraturan baik ini," tandasnya. [nid/lis]