Sebulan, Tujuh Pelaku Kejahatan di Tuban Didor Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Selama kurang lebih satu bulan, Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong) Polres Tuban berhasil melumpuhkan tujuh tersangka. Ketujuh pelaku ditembak tepat kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap. 

Para tersangka ditangkap dari operasi sejak awal bulan Mei 2019. Mulai dari pengungkapan kasus pencurian sepeda gunung, curanmor, pembobol rumah kosong, dan pencurian dengan pemberatan berupa beras.

“Tujuh tersangka kita lakukan tindakan tegas karena melawan ketika akan ditangkap. Tindakan itu kita lakukan karena kami tidak ingin anggota maupun masyarakat jadi korban,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat Konferensi Press Jumat, (14/6/2019).

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pengungkapan pertama terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka bernama Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. 

Pria tersebut ditangkap setelah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang tidak lain adalah seorang residivis kasus yang sama. "Saat akan ditangkap Suryadi melawan anggota menggunakan sajam, akhirnya dia dilumpuhkan,” tegas AKBP Nanang.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, dalam menjalankan aksinya, Suryadi dan dua temannya melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk luar Tuban. Dengan sasaran sepeda motor, beras, dan bawang merah.

“Dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Selain itu, jajaran Resmob Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong. Mereka adalah Imam Mahzub (34), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jatirogo dan Abdulloh Muzaki (26), warga Desa Jetak Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Dalam aksinya mereka berdua masuk rumah dengan cara memanjat pagar,” tegasnya

Setelah itu, satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengungkap kasus pencuri sepeda gunung yang selama ini  meresahkan masyarakat Tuban. Pada kasus itu, petugas berhasil menangkap Yoto (37), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota. 

“Kita serahkan BB berupa sepeda gunung hasil curian kepada pemiliknya, dan tidak di pungut biaya,” tandas Kapolres Tuban.

Disamping itu, ungkapan kasus selanjutnya adalah kasus curanmor, ada dua tersangka yang berhasil ditangkap dengan cara dilumpuhkan. Keduanya adalah Candra Seregar (33), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, dan Dedi Gunawan (37), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Pekalongan.

“Dalam aksinya, pelaku merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T,” pungkasnya.[hud/col]